Pemerintah Tanzania berencana meningkatkan pendapatan negara dengan menerapkan pajak baru pada sektor perjudian. Kementerian Keuangan Tanzania mengumumkan bahwa mulai tahun anggaran 2026/27, akan ada bea cukai sebesar 5% yang dikenakan pada nilai taruhan. Menteri Keuangan Tanzania, Khamis Mussa Omar, mengumumkan rencana ini saat menyampaikan anggaran keuangan baru yang dimulai pada 1 Juli.
Pajak ini akan dikenakan pada berbagai aktivitas perjudian termasuk taruhan olahraga, kasino, mesin slot, dan permainan virtual, baik yang berbasis darat maupun online. Diperkirakan, langkah ini akan menambah pendapatan negara sekitar TZS74.5 miliar atau setara $28.4 juta. Sebagian dana ini, yakni 10%, akan dialokasikan untuk meningkatkan kinerja dan regulasi dari Gaming Board of Tanzania, dengan tujuan mengurangi dampak negatif dari kecanduan perjudian.
Omar juga menyoroti kekhawatiran bahwa perjudian dapat mengakibatkan penurunan produktivitas tenaga kerja, terutama karena banyaknya anak muda yang lebih memilih berjudi daripada terlibat dalam aktivitas ekonomi yang lebih produktif. Data dari H2 Gambling Capital menunjukkan bahwa Tanzania memperoleh pendapatan kotor sebesar $463.3 juta dari perjudian pada tahun 2025, dan diproyeksikan akan meningkat menjadi lebih dari $1 miliar pada tahun 2031, dengan sebagian besar dari aktivitas online.
Walaupun pajak baru ini dapat menimbulkan kekhawatiran peningkatan perjudian ilegal, data H2 mencatat bahwa hanya 4.5% dari pendapatan kotor interaktif Tanzania di 2025 berasal dari pasar gelap. Berbagai negara Afrika lainnya juga telah meningkatkan pajak perjudian mereka dalam beberapa tahun terakhir. Misalnya, Uganda memberlakukan pajak 30% untuk taruhan dan permainan, serta pajak 15% pada kemenangan bersih. Di Kenya, ada biaya 5% untuk setiap penarikan dari dompet taruhan, selain pajak bea cukai 5% pada deposit. Sementara itu, Lagos State di Nigeria menerapkan pajak 5% langsung pada kemenangan pemain pada bulan Februari tahun ini.