Dalam keputusan penting, Pengadilan Tinggi Ipoh menegaskan bahwa utang dari kegiatan perjudian tidak dapat dipakai sebagai alasan kebangkrutan. Keputusan ini merujuk pada putusan Mahkamah Persekutuan terkait kasus Datuk Ting Ching Lee. Keputusan berlandaskan ketetapan Hakim Moses Susayan dari Pengadilan Tinggi, yang memutuskan untuk mencabut status kebangkrutan Lee Fook Khuen, seorang debitur berumur 75 tahun.
Resorts World Sentosa Pte Ltd membawa kasus ini setelah Lee gagal membayar hutangnya sebesar S$5,930 juta, yang diakui oleh Pengadilan Tinggi Singapura pada 2018. Lee mendapatkan fasilitas kredit hingga S$10 juta untuk berjudi tetapi gagal melunasinya.
Kebijakan Hukum Malaysia terhadap Utang Judi
Dalam dokumen putusannya, Hakim Moses menegaskan bahwa di Malaysia, utang terkait perjudian dianggap sebagai utang kehormatan dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk penagihan. Meskipun sah di luar negeri, hal ini melanggar prinsip publik dalam Undang-Undang Hukum Sipil 1956 di Malaysia.
Perspektif Hukum Malaysia
Pasal 26 dari Undang-Undang Kontrak 1956 menyatakan bahwa semua kontrak atau perjanjian yang berkaitan dengan perjudian tidak boleh berlaku. Ketentuan ini melarang penagihan melalui sistem hukum yang didasarkan pada taruhan. Hakim menekankan bahwa pengadilan dapat menolak utang yang berasal dari transaksi ilegal atau yang tidak sah, seperti kontrak perjudian, karena bertentangan dengan kebijakan nasional.
Hakim Moses juga menyatakan bahwa pengadilan kebangkrutan berhak untuk menilai sifat utang, bahkan jika utang tersebut telah diakui melalui Undang-Undang Pelaksanaan Penilaian Timbal Balik. Pembatasan pada eksekusi utang judi mengesampingkan aturan standar, dan tidak boleh ada penegakan terselubung dari kontrak yang dalam hukum Malaysia dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan ini mempertegas posisi Malaysia terhadap utang perjudian, menegaskan bahwa utang tersebut tidak sah untuk digunakan dalam pengadilan kebangkrutan dan tidak dapat dieksekusi secara hukum di negara tersebut.